Rukun dan Syarat Pernikahan (Penjelasan Lengkap)

Para ahli fiqih berbeda pendapat dalam menentukan rukun dan syarat pernikahan. Perbedaan pendapat tersebut adalah dalam menempatkan mana yang termasuk syarat dan mana yang termasuk rukun nikah/ perkawinan.

Jumhur ulama sebagaimana juga mazhab syafi’i mengemukakan bahwa rukun nikah ada 5 (lima), sebagaimana berikut:

5 Rukun dan Syarat Pernikahan

1. Adanya calon suami atau mempelai pria, dengan syarat sebagai berikut:

  1. Bukan mahrom si wanita, calon suami bukan termasuk haram dinikahi karena adanya hubungan nasab atau sepersusuan.
  2. Orang yang dikehendaki, yakni adanya keridaan dari masing-masing pihak. Dasarnya adalah hadist dari Abu Hurairah r.a yaitu: “Dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sehingga ia diminta izinya” HR. Muslim dan Bukhari.
  3. Mu’ayyan (beridentitas jelas), harus ada kepastian siapa identitas mempelai laki-laki dengan menyebut nama atau sifat khusus.

2. Adanya calon Istri atau mempelai wanita, dengan syarat:

  1. Bukan mahrom dari laki-laki.
  2. Terbebas dari halangan nikah, misalnya masih dalam masa iddah atau berstatus sebagai istri orang lain.

3. Adanya Wali Nikah.

Yaitu bapak kandung mempelai wanita, penerima wasiat atau kerabat terdekat, dan seterusnya sesuai dengan aturan ashabah wanita tersebut. Atau orang bijak dari kalangan keluarga wanita, atau pemimpin setempat.

Rasululah bersabda “Tidak ada nikah, kecuali dengan wali” Umar berkata “Wanita tidak boleh dinikahi, kecuali atas izin walinya, atau orang bijak dari keluarganya atau seorang pemimpin”.

Syarat menjadi wali nikah

  1. Orang yang dikehendakinya, bukan orang yang dibenci.
  2. Laki-laki bukan perempuan atau banci.
  3. Mahram si wanita.
  4. Baligh, bukan anak-anak.
  5. Berakal, tidak gila.
  6. adil, tidak fasiq.
  7. tidak terhalang dengan wali lain.
  8. tidak buta.
  9. tidak berbeda agama.
  10. merdeka, bukan budak.

4. Dua orang saksi.

Sebagaiman firman Allah Swt.: “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil diantara kalian”. (Q.S. at-talaq/65:2).

Sama seperti wali, saksi nikah juga memiliki syarat yang harus dipenuhi ketika menikahkan seseorang.

Syarat menjadi saksi nikah

  1. Berjumlah dua orang, bukan budak, bukan wanita, dan bukan orang fasik.
  2. Tidak boleh merangkap sebagai saksi walaupun memenuhi kualifikasi sebagai saksi.
  3. Sunnah dalam keadaan rela dan tidak terpaksa.

5. Rukun dan syarat nikah kelima adalah Sigah (ijab kabul)

Yaitu perkataan dari mempelai laki-laki atau wakilnya ketika akad nikah.

Syarat ijab kabul adalah

  1. Tidak tergantung dengan syarat lain.
  2. Tidak terikat dengan waktu tertentu.
  3. Boleh dengan bahasa asing.
  4. Dengan menggunakan kata “tazwij” atau “nikah”, tidak boleh dalam bentuk kinayah (sindiran). Karena kinayah membutuhkan niat, sedangkan niat adalah suatu yang abstrak.
  5. Qabul harus dengan ucapan “Qabiltu nikahaha/jazwijaha” dan boleh didahulukan dari ijab.

Baca juga:

Pokok Keimanan pada hari akhir.

Hikmah beriman pada hari akhir.

Nah demikianlah 5 rukun dan syarat nikah sesuai dengan syariat islam, semoga bermanfaat.